Pidana
PIDANA Umum
1. Kasus : Pasal 372 jo. 378 (Terlapor), Restorative Justice
2. Kasus : Pasal 374 jo 372 jo 378 (Terdakwa), Putus di Pengadilan
3. Kasus : Pasal 362 (Residivis), Putus di Pengadilan
4. Dll
Pidana ITE
1. Kasus : 27 (3) UU ITE, (Pelapor), Selesai mediasi di Polres Sukoharjo (Jateng).
2. Kasus pasal 28 UU ITE (Pelapor), Selesai mediasi di Polres Nganjuk.
3. Dll
Perdata
Wanprestasi & Perbuatan Melawan Hukum :
1. Jumlah Kerugian : IDR 1,235,000,000,
2. Jumlah Kerugian : IDR 418,000,000,
3. Jumlah Kerugian : IDR 5,110,000,000,
4. Jumlah Kerugian : IDR 3,618,000,000,-
5. Dll
Bisnis & Persaingan Usaha
1. Klien PT. BYPULSA digi*** Indonesia Madiun
2. Klien PT. B**Ne Indonesia
3. Klien PT. Tr**aya Indonesia
4. Dll
Ketenagakerjaan
1. Bipartit dan Tripartit Disnaker Kota Bekasi (PHK sepihak) – Nilai : Rp. 1.500.000.000,-
2. Gugatan PHI di PN Jakarta Pusatmewakili penggugat dengan nilai : Rp. 2.700.000.000,-
3. Dll
Keluarga
Perceraian & Waris
1. PN Bekasi
2. PA kab.madiun
3. PA kota madiun
4. PA Sleman
5. PA kota Malang
6. PA Kab. Malang
7. PA Nganjuk
8. PA Probolinggo
9. PA Kediri
10. PN Jakarta Barat
11. PN Sleman
12. PN Tigaraksa
13. PA Jakarta Selatan
14. Dll
Tindak Pidana Korupsi
Hukum Tipikor
1. Kasus : Dugaan Gratifikasi (Salah Satu kepala desa di Nganjuk), Selesai pendampingan sampai tahap kejaksaan.
2. Kasus : Dugaan Gratifikasi (Salah Satu kepala desa di Sleman), Selesai pendampingan sampai tahap kejaksaan.
3. Dll